Tentang

# # # # # # # # # # #

FHKN Indonesia

Latar belakang terbentuknya FKHN Indonesia

Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, bahwasanya setelah November 2023 nanti hanya ada 2 jenis pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. 2 jenis pegawai ini merupakan ASN (PNS dan PPPK). Bagaimana nasib dengan SDM sekarang yang bukan ASN? (Honorer, pegawai BLU/BLUD, Karyawan Tetap, PTT, TKS dan jenis pegawai lainnya) Dengan latar belakang masalah yang sama, kegelisahan yang sama dan ketidak jelasan status, kita rasa perlu ruang atau wadah untuk diskusi dan komunikasi sesama non ASN yang bekerja di Fasyankes Pemerintah. Alhamdulillah, tanggal 01 Oktober 2021 terbentuk FKHN (Forum Komuniksei Honorer Nakes dan non Nakes) Indonesia. FKHN Indonesia mengkedepankan cara-cara persuasif dalam mencari solusi dari setiap permasalahan.

Struktural