FHKN Indonesia
Latar belakang terbentuknya FKHN Indonesia
Amanat dari Peraturan Pemerintah
Nomor 49 tahun 2018, bahwasanya setelah
November 2023 nanti hanya ada 2 jenis pegawai
yang bekerja di instansi pemerintah. 2 jenis
pegawai ini merupakan ASN (PNS dan PPPK). Bagaimana nasib dengan
SDM sekarang yang bukan ASN?
(Honorer, pegawai BLU/BLUD, Karyawan Tetap, PTT, TKS dan jenis
pegawai lainnya)
Dengan latar belakang masalah yang sama, kegelisahan yang sama
dan ketidak jelasan status, kita rasa perlu ruang atau wadah untuk
diskusi dan komunikasi sesama non ASN yang bekerja di Fasyankes
Pemerintah.
Alhamdulillah, tanggal 01 Oktober 2021 terbentuk FKHN (Forum
Komuniksei Honorer Nakes dan non Nakes) Indonesia. FKHN Indonesia
mengkedepankan cara-cara persuasif dalam mencari solusi dari setiap
permasalahan.